Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah hal yang wajib dimiliki oleh seseorang yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya, BPKB adalah bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor. Tanpa BPKB kendaraan bermotor tersebut bisa dibilang ilegal atau bisa saja hasil curian.
BUTUH DANA CEPAT?
Namun, dibalik itu semua, BPKB bisa dijadikan peluang untuk seseorang yang sangat membutuhkan dana darurat. Tentu saja dengan cara menggadaikannya. Pinjaman uang jaminan BPKB motor menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak.
Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor
‘Sekolahkan BPKBmu’, ‘Gadaikan BPKBmu’, itulah beberapa istilah yang sering dipakai ketika seseorang membutuhkan uang dan berupaya mendapatkan pinjaman dengan cara menggadaikan BPKB. Apalagi saat ini jasa pegadaian sudah marak dan ditangani secara partikular dengan syarat dan jaminan BPKB.
BPKB seolah menjadi barang barter untuk jumlah pinjaman. Tentu saja, pinjaman tersebut tidak gratis karena dikenakan bunga. Masyarakat kebanyakan memilih BPKB sebagai agunan untuk layanan peminjaman uang kecil ketimbang bank. Alasannya cukup sederhana, ‘prosesnya mudah dan cepat’.
Syarat mudah, proses cepat dan mutlak. Tidak diragukan lagi, menggadaikan BPKB kendaraan bermotor jelas membantu orang-orang yang menginginkan uang tunai dengan cepat. Baik itu untuk biaya hidup, biaya pendidikan anak, gaji yang tak kunjung cair, atau kebutuhan keuangan mendesak lainnya.
Gadai Tidak Harus Di Lembaga
Sebenarnya, gadai BPKB tidak harus dilakukan di pegadaian. Pertama, mengapa tidak mencoba menggadaikannya ke saudara atau teman yang dapat dipercaya? Kabar baiknya, Anda bisa mendapatkan pinjaman tanpa bunga atau biaya lainnya.
Ketika usaha ini gagal, maka tidak ada pilihan lain selain menggunakan jasa pegadaian. Sebenarnya wajar-wajar saja asalkan Anda mempertimbangkan dulu legalitasnya, besaran bunga atau biaya titipan, kemampuan membayar cicilan atau melunasi, dan cicilan utang tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan.
Menghadapi ‘Debt Collector’
Terkadang, urusan melunasi cicilan atau angsuran dan menebus BPKB tak selalu berjalan mulus. Banyak juga yang mengalami kegagalan. Bisa dimaklumi, saat kondisi keuangan selalu naik turun, berdampak pada keterlambatan cicilan. Seiring berjalannya waktu saat lupa menghitung hari ternyata tunggakan cicilan sudah lewat sebulan.
Puncak dari keterlambatan pembayaran ini biasanya akan dikenai denda. Namun, yang paling dikhawatirkan adalah pertemuan dengan ‘debt collector’. Kehadiran debt collector biasanya diwarnai dengan penyitaan, baik itu motor ataupun mobil. Jika dilawan, mereka bisa saja semakin kasar. Tak jarang pemilik motor terlibat kontak fisik jika nekat untuk mempertahankan motor yang akan disita.
Sebenarnya, debt collector tidak memiliki hak atau kewenangan hukum untuk menyita sepeda motor yang BPKB-nya digadaikan. Selain itu, berurusan dengan debt collector bisa saja membuat mental Anda ciut terlebih dahulu. Selain secara fisik terlihat menakutkan dan kekar, terkadang mereka juga sering berpura-pura menjadi aparat kepolisian.
Mengaku sebagai polisi merupakan upaya yang disengaja untuk membuat mental kita jatuh. Oleh karena itu, daripada memperrumit situasi, lebih baik kendaraan Anda dilepaskan saja. Tidak perlu takut jika Anda gagal bayar dikarenakan kondisi keuangan Anda yang sedang terpuruk. Ketika dihadapkan pada situasi seperti ini, kita harus memahami terlebih dahulu perlindungan hukum yang ada.
Polisi Tidak Memiliki Hak Untuk Mengurus Persoalan Utang
Perlu diingat bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan polisi menagih hutang. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat ketentuan tersebut. Pasal 5 huruf h menyebutkan bahwa polisi tidak diperbolehkan menjadi penagih utang atau pembela debitur.
Oleh karena itu, sudah sangat jelas bahwa polisi tidak dapat menagih utang. Jadi, jangan heran jika ada yang mengaku polisi saat menagih cicilan mobil yang belum lunas. Sebutkan saja ketentuannya agar tidak seenaknya mengklaim polisi.
Aturan tersebut menegaskan hak hukum kita bahwa polisi tidak dapat melakukan apa pun di dunia kredit kecuali mereka melakukannya secara langsung. Lain ceritanya jika polisi memperoleh surat perintah, seperti surat perintah dari pengadilan, yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut terlibat dalam sengketa.
Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia adalah pihak yang menjaminkan kendaraan bermotor (barang bergerak) tetapi hanya menyerahkan dokumen terkait saja (BPKB) tanpa menyerahkan kendaraan secara fisik. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang Dimiliki oleh Pemegang Fidusia mengatur metode jaminan ini. Kreditur berhak mengambil prioritas atas kendaraan bermotor jika debitur gagal membayar pinjaman di kemudian hari.
Perhatikan dengan saksama apakah utang atau pinjaman tersebut memiliki jaminan fidusia. Jaminan ini akan memberikan perlindungan hukum yang sama bagi kedua belah pihak. Sehingga jika salah satu pihak melanggar hukum tersebut, maka sudah ada undang-undang yang melindungi pihak lainnya.
Debitur dapat terus menggunakan kendaraan bermotor tersebut sebagai agunan. Di sisi lain, kreditur yakin bahwa kendaraan bermotor tersebut dapat dikendalikan secara sah jika debitur gagal membayar pinjaman.
Mencari Bantuan
Gagal bayar secara otomatis akan berujung pada sengketa dengan perusahaan pembiayaan atau pegadaian. Untuk mencari solusi, hubungi lembaga perlindungan konsumen. Bisa melalui YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Tujuan dalam mendapatkan bantuan dari lembaga ini bukan untuk menghapus tanggungan utang, melainkan untuk membantu menegosiasikan situasi sulit yang Anda alami dalam melunasi cicilan. Pemulihan finansial merupakan pilihan yang tepat jika Anda memiliki niat tulus untuk melunasi tunggakan cicilan tetapi menginginkan pengurangan jumlah cicilan atau jangka waktu yang lebih panjang.
Sebelum Anda menggadaikan BPKB ke pihak lain atau pegadaian, sebaiknya Anda telaah dulu semuanya, mulai dari manfaat hingga resiko yang akan dihadapi. Sekali lagi, mengajukan utang atau pinjaman pada akhirnya akan berujung pada konsekuensi yang harus Anda tanggung. Pastikan keputusan tersebut merupakan solusi, bukan malah memperkeruh keadaan.
Sudah jelas, bahwa tidak dapat dibenarkan jika kendaraan bermotor yang BPKB-nya dijadikan agunan hutang langsung ditarik begitu saja. Kalaupun tidak jadi digadaikan atau gagal melunasi cicilan, debitur diberi pilihan untuk menjual sendiri mobilnya dengan sepengetahuan kreditur. Kemudian hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman. Jika masih ada sisa, maka sisa dari penjualan tersebut menjadi hak pemilik kendaraan.
Kesimpulan
Surat keterangan kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah. Menggadaikan BPKB dapat memberikan bantuan keuangan untuk kebutuhan mendesak seperti biaya hidup, biaya pendidikan, atau gaji.
Mendapatkan pinjaman dengan BPKB sebagai jaminan memang terbilang mudah dan praktis. Selain itu, beberapa Lembaga pinjaman atau gadai bisa langsung mencairkan dana dengan cepat jika syarat sudah terpenuhi. Namun, dibalik semua kemudahannya ada banyak sekali pertimbangan dan resiko yang harus dihadapi.
Beberapa resikonya seperti bunga dari cicilan, debt collector yang bisa menghantui pikiran kita jika telat atau gagal membayar, belum lagi jika kendaraan kita disita karena keterlambatan cicilan, dan masih banyak resiko lainnya. Maka, pertimbangkan baik-baik sebelum Anda memutuskan untuk membuat pinjaman uang jaminan BPKB motor agar tidak menyesal di kemudian hari.
Simak Juga Artikel yang satu ini : Cara Mudah Gadai BPKB Motor Adira
Tags: cari Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor, Pinjaman Uang dengan Jaminan BPKB Motor, Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor, Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor di koperasi, Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor pajak mati, Pinjaman Uang tunai Jaminan BPKB Motor mobil, Pinjaman Uang tunai Jaminan BPKB Motor mobil kota jakarta timur, Tempat Pinjaman Uang Jaminan BPKB Motor